Home
Teknologi Rekayasa Mekatronika
Teknologi Elektromedis
Program Studi
Dosen
Karyawan
Mahasiswa
Civitas Akademika
Pelatihan
Desain Proses Otomasi
Manufaktur Komponen
Layanan
Pengumuman
Artikel
Penelitian
Download
Info
Kontak
  
Subscribe to Mekatronika Subscribe
 
BERITA KAMPUS

Selasa, 27 Februari 2018 00:57:17
PENDIDIKAN AKADEMIK VS VOKASI VS PROFESI dan KKNI

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, jenis Pendidikan Tinggi di Indonesia terbagi menjadi 3 yaitu:

 

  1. Pendidikan Akademik (S1 s.d. S3);
  2. Pendidikan Vokasi (D1 s.d. S3 terapan); dan
  3. Pendidikan Profesi.

 

Pendidikan akademik merupakan Pendidikan Tinggi program sarjana dan/atau program pascasarjana yang diarahkan pada penguasaan dan pengembangan cabang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Pendidikan vokasi merupakan Pendidikan Tinggi program diploma yang menyiapkan Mahasiswa untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan oleh Pemerintah sampai program magister terapan atau program doktor terapan. Pendidikan profesi merupakan Pendidikan Tinggi setelah program sarjana yang menyiapkan Mahasiswa dalam pekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Gelar Akademik diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelengkarakan pendidikan Akademik yang terdiri atas Sarjana (S1), Magister (S2) dan Doktor (S3). Gelar Vokasi diberikan oleh  perguruan tinggi yang menyelengkarakan pendidikan Vokasi yang terdiri atas Ahli Pratama (D1), Ahli Muda (D2), Ahli Madya (D3), Sarjana Terapan (D4/S1 Terapan), Magister Terapan (S2 Terapan) dan Doktor Terapan (S3 Terapan). Gelar Profesi diberikan oleh perguruan tinggi yang menyelengkarakan pendidikan Profesi yang terdiri atas Profesi dan Spesialis.

Bentuk Perguruan Tinggi terdiri atas:

 

  • Universitas: merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, universitas dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
  • Institut: merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
  • Sekolah Tinggi: merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, sekolah tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
  • Politeknik: merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi dan jika memenuhi syarat, politeknik dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
  • Akademi: merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu.
  • Akademi Komunitas: merupakan Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan vokasi setingkat diploma satu dan/atau diploma dua dalam satu atau beberapa cabang Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi tertentu yang berbasis keunggulan lokal atau untuk memenuhi kebutuhan khusus.

 

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, yang selanjutnya disingkat KKNI (Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012), adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya manusia yang dikaitkan dengan program pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam KKNI memiliki makna dan kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap insan pekerja Indonesia dalam menciptakan hasil karya dan kontribusi yang bermutu di bidang pekerjaannya masing-masing.

KKNI menyediakan sembilan jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi jenjang 1 sebagai kualifikasi terendah dan kualifikasi jenjang 9 sebagai kualifikasi tertinggi. Penetapan jenjang 1 sampai 9 dilakukan melalui pemetaan komprehensif kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ditinjau dari sisi  penghasil (supply push) maupun pengguna (demand pull) tenaga kerja. Diskriptor setiap jenjang kualifikasi juga disesuaikan dengan mempertimbangkan kondisi negara secara menyeluruh, termasuk perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, perkembangan sektor-sektor pendukung perekonomian dan kesejahteraan rakyat seperti perindustrian, pertanian, kesehatan, hukum, dan lain-lain, serta aspek-aspek pembangun jati diri bangsa yang tercermin dalam Bhineka Tunggal Ika, yaitu komitmen untuk tetap mengakui keragaman agama, suku, budaya, bahasa dan seni sebagai ciri khas bangsa Indonesia.

 

(Sumber: http://kkni.ristekdikti.go.id/)


Informasi Penerimaan Mahasiswa Baru dapat Klik Disini